Tanggal 14 Mei 2013 lalu, saya mendapatkan informasi bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan. Unduh PP No.32/2013. Secara cepat saya membaca perbedaan yang mendasar dari peraturan baru tersebut. Akhirnya saya menemukan sebuah perubahan yang (menurut saya) sangat FUNDAMENTAL, yakni DIHAPUS-nya UJIAN NASIOAL (UN) tingkat SEKOLAH DASAR (SD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar